Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah, JPU Minta Aset yang Disita Untuk Negara!

Selasa 17 Feb 2026 - 19:11 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Battle Sengit Sepeda Lipat Ekonomis Tapi Paten, Police Milan Meteor vs Pacific Noris CX

Anang juga dengan tegas mengatakan bahwa Kejagung kini menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat keberadaan Riza Chalid untuk menyampaikan informasi dan melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya.

Sebelumnya meski red Notice Riza Chalid sudah terbit, Kejaksaan Agung ungkap belum bisa menangkap buron tersebut.

Penegasan ini disampaikan langsung mengingat adanya kedaulatan hukum negara lain yang harus dihormati.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional yang otomatis dapat langsung dieksekusi oleh aparat Indonesia di luar negeri.

“Terbitnya red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap,” katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Beritasatu.com, Selasa (3/2/2025).

BACA JUGA:Kasus Minyak Pertamina, Riza Chalid Resmi Buron Internasional

BACA JUGA:Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Anang menyebutkan, Riza Chalid diduga berada di salah satu negara di kawasan ASEAN.

Tapi untuk saat ini, Kejagung bersama jajaran kepentingan terkait masih terus melakukan upaya pencarian terhadap pengusaha minyak tersebut.

Meski begitu, Anang tegaskan penerbitan red notice oleh Interpol membuat ruang gerak Riza Chalid semakin sempit.

Pergerakan yang bersangkutan kini berada dalam pantauan aparat penegak hukum di berbagai negara.

BACA JUGA:Jalani dengan Santai, Nadiem Makarim Optimis akan Bebas di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!

BACA JUGA:Terbaru, Akui Bukan Inisiator Blending BBM, Kerry Riza dkk Tetap Bisa Bersalah dalam Korupsi Minyak Mentah!

“Dengan red notice ini, pergerakan MRC akan terpantau oleh otoritas negara lain,” ujarnya.

Sebelumnya Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.

Kategori :