BACA JUGA:Bantah Mangkir, Roy Suryo Ngaku Tak Dapat Undangan Pemeriksaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!
Disitu Roy Suryo juga ikut dihadirkan sebagai saksi ahli dari TPUA.
"Kita hanya bisa berharap, kita hanya berdoa, semoga apa yang saya persembahkan untuk TPUA, apa yang kami persembahkan, bisa diterima dan bisa mengubah apa yang kemarin terjadi," katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pernyataan dari pihak Jokowi adalah hal yang konyol dengan mengatakan bahwa telah tunjukkan yang asli dan sudah ada pernyataan langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Jadi menurut mereka, ijazah itu bisa dianggap asli kalau UGM sudah menyatakan asli, KPU sudah mengatakan asli. Padahal UGM itu hanya melegalisasi, jadi bukan menyatakan asli. Mereka menggunakan analogi yang sangat konyol," ucap Roy Suryo.
BACA JUGA:Kacau! Selain Jokowi Berikut 5 Pemimpin Dunia Kena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Sebelumnya polemik mengenai ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo sepertinya usai.
Hal ini disampaikan oleh Bareskrim dari hasil uji laboratorium forensik (labfor) terkait ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi tersebut.
Seperti diketahui uji forensik ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, membeberkan sejumlah fakta pada penyelidikan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Fix! Ijazah Jokowi Asli Kata Bareskrim, Netizen Masih Ribut di X: Serius Nih Asli?
BACA JUGA:Polri Akan Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Pekan Ini
"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris,” ujar Djuhandani, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menuturkan jika hasil laboratorium forensik tersebut menyebutkan ijazah Jokowi adalah asli.
Dalam pemeriksaan tersebut meliputi sejumlah elemen, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ucap Djuhandani.