Terus Bergulir, Penggugat Desak Jokowi Hadir dan Tunjukkan Ijazah yang Asli dalam Sidang Kasus Ijazah Palsu

Rabu 18 Feb 2026 - 19:32 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

BACA JUGA:Terus Berlanjut, Polisi Periksa 117 Saksi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?

BACA JUGA:Terbukti Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang Ogan Komering Ilir, Ibrahim Alias Jage Divonis 10 Bulan

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penetapan tersangka ini sesuai dengan gelar perkara dan melibatkan ahli kemudian pengawas internal eksternal.

"Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.

Sebelumnya pihak kepolisian terus mengusut kasus tuding ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sampai hari ini sebanyak 117 saksi sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews Jum'at (31/10/2025).

Tak hanya itu, sebanyak 25 orang saksi ahli dilibatkan dalam mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA:Terbukti Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang Ogan Komering Ilir, Ibrahim Alias Jage Divonis 10 Bulan

BACA JUGA:Belum Usai, Roy Suryo Klaim Punya Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI dan Yakini 99,9 Persen Palsu: Bukti Kuat!

Ade Ary dengan tegas mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak terhambat apapun.

"Penyidikan itu ada SOP-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat perang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini," jelasnya.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Apa yang sudah dilakukan penyidik sampai dengan saat inix fakta-fakta apa saja yang sudah dipegang oleh penyidik, barang bukti apa saja yang sudah dipegang, alat bukti apa saja, itulah yang dikomunikasikan. Yang jelas sekali lagi komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini dan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku secara proporsional dan fungsional," jelasnya.

Kategori :