Terus Bergulir, Penggugat Desak Jokowi Hadir dan Tunjukkan Ijazah yang Asli dalam Sidang Kasus Ijazah Palsu

Rabu 18 Feb 2026 - 19:32 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Pelapor yang juga hadir dalam pemeriksaan, Lechumanan, meminta para tersangka untuk ditahan.

Pihaknya juga meminta penyidik menyita buku 'Jokowi's White Paper' yang ditulis Roy Suryo cs.

"Perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus-menerus, berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang. Maka penyidik sudah menilai, sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Gentar, Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Samakan Dirinya dengan Pangeran Diponegoro!

BACA JUGA:Mahfud MD Blak-blakan Soal Keaslian Ijazah Jokowi: Proses Hukum Jangan Dibalik!

Sebelumnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo tanggapi status baru ini.

Roy Suryo mengaku santai dengan status baru yang diterima sebagai tersangka dan memilih untuk menghormati hukum.

"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? senyum saja," ujarnya, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, seperti dikutip Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Minggu (9/11/2025).

Roy Suryo menyebutkan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini.

BACA JUGA:Babak Baru 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo dan Dr Tifa: Saya Senyum Saja

BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dkk Resmi Jadi Tersangka, Ini Rincian Nama 8 Tersangka!

Dengan tegas ia katakan hingga kini tak ada perintah penahanan untuknya.

"Saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar."

Sebelumnya polisi telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (7/11/2025).

Kategori :