Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Sampaikan Pembelaan Dipersidangan, Bagaimana?

Kamis 19 Feb 2026 - 22:26 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Sebelumnya Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.

Hal ini disampaikan Kerry usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1) malam.

Kerry tegas ungkap fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa angka Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara.

Tapi adalah bagian pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.

BACA JUGA:Terbaru, Akui Bukan Inisiator Blending BBM, Kerry Riza dkk Tetap Bisa Bersalah dalam Korupsi Minyak Mentah!

BACA JUGA:Ustadz Riza Basalamah Setiap Takdir Itu Indah Makna Sebenarnya tentang Ketetapan Allah!

“Jadi yang angka Rp 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari Jawapos, Minggu (18/1/2025).

Ia ungkap, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut.

Dan tidak ada pekerjaan fiktif sebagaimana yang didakwakan jaksa kemudian terminal BBM tersebut hingga kini masih digunakan oleh Pertamina.

“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

BACA JUGA:Curahan Hati Anak Riza Chalid dari dalam Penjara: Saya Penjahat Publik!

BACA JUGA:Riza Chalid Diduga Terlibat Kasus Korupsi Minyak, Sang Anak Bantah, Kirim Surat dari Rutan, Begini Isinya!

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas walaupun Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak memerintahkan blending bahan bakar minyak (BBM) dilakukan, tetapi ia disebut tetap bisa dimintai pertanggungjawaban karena membiarkan prosedur yang salah terus dilaksanakan.

Hal ini juga disampaikan JPU menjawab pernyataan kubu Kerry yang ungkap kalau proses blending dilakukan berdasarkan instruksi dan permintaan PT Pertamina selaku pelanggan.

"Kalau sesuatu yang salah kemudian diperintahkan, dilaksanakan, tetap semua yang terlibat dalam proses perintah dan pelaksanaan itu tetap itu salah," ujar Ketua Tim JPU Triyana Setia Putra, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Jum'at (16/12/2026).

Tri membeberkan bahwa perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Kerry dan terdakwa lainnya bukan hanya soal blending BBM.

Kategori :