Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Sampaikan Pembelaan Dipersidangan, Bagaimana?

Kamis 19 Feb 2026 - 22:26 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Setelah dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023 dijadwalkan untuk menyampaikan pledoi, Kamis (19/2026).

Salah satu terdakwanya adalah anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Selain Kerry.

Ia dan 8 tersangka lainnya yang juga diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/2/2026) lalu.

Jadi untuk memberikan kesempatan tersebut, maka sidang hari ini akan kita tunda dan akan kita buka kembali pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026. Dengan acara Pledoi dari Advokat Terdakwa dan Terdakwa sendiri," ungkap Fajar dalam persidangan Tipikor, dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA:Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah, JPU Minta Aset yang Disita Untuk Negara!

BACA JUGA:Kerry Riza Minta Keadilan di Kasus Korupsi Minyak dari Prabowo, MAKI Harap Permohonan Diabaikan!

Hakim Fajar juga menuturkan bahwa setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan pembelaan untuk membantah dalil penuntut umum.

Struktur penyampaian pledoi ini bersifat fleksibel, yang mana bisa dilaksanakan secara terpisah antara terdakwa dan pengacara, atau digabungkan melalui satu pintu kuasa hukum.

"Terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan Pledoi atau Pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Bisa sendiri-sendiri, baik Penasihat Hukum maupun Terdakwa bisa mengajukan secara tersendiri. Atau bisa juga, terdakwa menyerahkan seluruhnya, sepenuhnya pembelaan kepada Penasihat Hukum saudara," ucapnya.

Sebelumnya Kerry Adrianto terdakwa kasus korupsi minyak mentah baru saja mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pidana penjara 18 tahun.

Tak hanya itu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/2/2025), Kerry juga dituntut ganti rugi oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun.

Dari tuntutan ini di dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023 itu, Kerry kembali membantah bersalah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," ungkap Kerry dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Sabtu (14/2/2026).

BACA JUGA:Kerry Adrianto Ungkap Riza Chalid Jadi Jaminan di PT OTM Terkait Pinjaman Kredit: Bantuin Anak Saya

BACA JUGA:Dalam Persidangan Kerry Riza, Ahok Ingin Presiden Jokowi Diperiksa di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah!

Kategori :