BACAKORAN.CO - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah meluapkan kemarahan kepada Mahkamah Agung AS.
Kemarahan itu muncul usai putusan pengadilan tertinggi yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif impor yang selama ini menjadi andalan Trump dalam strategi ekonomi dan perdagangan global.
Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Putusan tersebut dianggap sebagai pukulan telak bagi agenda ekonomi Trump di periode keduanya.
BACA JUGA:Baru Sepekan Menjabat, AKBP Catur Diganti! Kapolres Bima Kota Kini Dipimpin AKBP Hariyanto, Kenapa?
BACA JUGA:Kasus Jemaah Umrah Sakit di Muscat, Kemenhaj Tegaskan Perlindungan Total!
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Jumat (20/2/2026), Trump menyebut putusan itu "memalukan" dan mengaku "malu" terhadap beberapa hakim yang ikut memutuskan.
"Saya malu terhadap anggota-anggota pengadilan tertentu, benar-benar malu, karena tidak punya keberanian melakukan yang benar untuk negara kita," ujarnya dengan nada keras.
Putusan Mahkamah Agung dengan suara mayoritas menegaskan bahwa tarif yang dikenakan Trump terhadap impor dari berbagai negara, termasuk sekutu seperti Eropa dan Kanada, melanggar konstitusi.
Alasannya, kebijakan tersebut melebihi kewenangan eksekutif tanpa persetujuan Kongres.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Hampir 19 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Tragis! Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta di Perlintasan Kedungmiri Batang
Menanggapi hal itu, Trump justru mengumumkan langkah baru berupa tarif tambahan sebesar 10% secara global terhadap semua impor, di luar tarif yang sudah berlaku.
Keputusan ini memperlihatkan tekadnya untuk melanjutkan perang dagang meski mendapat penolakan hukum.
Kemarahan Trump semakin memuncak karena dua dari tiga hakim yang ditunjuknya selama masa jabatan sebelumnya ikut memvoting menentang kebijakannya.