Trump Meledak! Mahkamah Agung Disebut Memalukan Gara-Gara Tarif Impor

Sabtu 21 Feb 2026 - 20:05 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Trump bahkan menuduh hakim-hakim tersebut tidak cerdas dan menyebut mereka sebagai "budak" bagi kepentingan asing.

BACA JUGA:Tragis! 4 Fakta Kasus Kematian Arianto Tawakal, Oknum Brimob MS Kini Ditahan

BACA JUGA:Oknum Brimob Ditahan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa MTs hingga Tewas di Maluku, Polri Minta Maaf

Ia menegaskan akan mencari celah hukum lain dengan menggunakan undang-undang alternatif demi mempertahankan kebijakan tarif.

Langkah ini memperlihatkan betapa pentingnya tarif bagi agenda ekonomi Trump, yang berfokus pada proteksionisme untuk melindungi industri dalam negeri.  

Namun, kebijakan tarif yang digencarkan Trump selama ini menuai kritik karena dianggap meningkatkan biaya bagi konsumen dan bisnis di AS.

Putusan Mahkamah Agung yang menolak wewenang sepihak presiden semakin memperkuat argumen para pengkritik bahwa kebijakan tersebut tidak hanya merugikan ekonomi domestik, tetapi juga menambah ketidakpastian dalam perdagangan global.  

BACA JUGA:Freeport Dikuasai RI! Saham Indonesia Naik Jadi 63%, Kontrak Tambang Meledak Hingga 2061

BACA JUGA:Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Maluku Hingga Tewas, Kini Pelaku Ditahan

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menulis: "IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif."

Pernyataan ini memperjelas batasan hukum yang tidak bisa dilanggar oleh eksekutif.

Sementara itu, investor mulai khawatir keputusan ini akan menambah ketidakpastian ekonomi global.

Meski demikian, Trump bersumpah tidak akan mundur dari kebijakan proteksionismenya.  

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Meninggal dengan Luka di Sekujur Tubuh Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Korban Minta Autopsi

BACA JUGA:Makin Memanas, Ammar Zoni Ungkap Bukti Pemerasan dari Polisi ke Hakim di Kasus Pengedaran Narkoba, Siapa?

Dengan sikap keras kepala tersebut, masa depan hubungan dagang AS dengan dunia internasional diprediksi akan semakin penuh gejolak.

Kategori :