BACAKORAN.CO - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa regulasi tersebut saat ini tengah dalam proses pembahasan di DPR RI.
Namun, pembahasan ini tidak dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui tahap sinkronisasi dengan sejumlah undang-undang utama yang menjadi fondasi hukum pidana di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting agar RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan aturan lain serta memiliki landasan hukum yang kuat dan terintegrasi.
BACA JUGA:Viral! Pelanggan Ngaku Aparat Polisi Aniaya 3 Petugas SPBU di Cipinang, Propam Turun Tangan
Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah penyelesaian dan harmonisasi dengan beberapa regulasi penting, yaitu:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana dapat berjalan selaras dengan sistem hukum pidana nasional.
Tanpa harmonisasi yang matang, dikhawatirkan akan muncul celah hukum yang justru menghambat implementasi di lapangan.
Dasco menyebutkan bahwa DPR tidak ingin regulasi ini menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset berada di bawah koordinasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya melalui Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan.