Komisi III sedang melakukan beberapa tahapan penting, antara lain:
- Penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM)
- Pengumpulan masukan dan kajian akademik
- Penyusunan draf naskah akademik
- Penyusunan rancangan undang-undang
Tahapan ini dikenal sebagai “belanja masalah”, yaitu proses mengidentifikasi berbagai isu krusial sebelum rancangan undang-undang masuk ke tahap pembahasan resmi.
BACA JUGA:Heboh di Media Sosial! Guru SDN 6 Palu Kritik Menu MBG, Warganet Kasih Dukungan
Langkah tersebut menunjukkan bahwa DPR berupaya menyusun regulasi berbasis kajian komprehensif, bukan sekadar respons politis.
Menariknya, DPR memastikan akan membuka ruang partisipasi publik sebelum RUU ini masuk tahap pembahasan formal.
Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
Partisipasi publik memungkinkan:
- Akademisi memberikan pandangan ilmiah
- Praktisi hukum menyampaikan masukan teknis
BACA JUGA:Kabar Mengejutkan! Dirut TVRI Pamitan via Zoom, Bocoran Rapat Bikin Heboh
- Lembaga swadaya masyarakat memberi perspektif independen
- Masyarakat sipil menyuarakan kepentingan publik