RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Sinkronisasi KUHP, KUHAP dan UU Tipikor Jadi Kunci

Selasa 24 Feb 2026 - 07:53 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Dengan mekanisme ini, diharapkan RUU Perampasan Aset benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dukungan terhadap pembahasan RUU ini juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Sempat Heboh, Purbaya Sebut Suami Dwi Sasetningtyas akan Kembalikan Beasiswa LPDP: Jangan Hina Negara!

Menurut KPK, keberadaan UU Perampasan Aset akan membantu:

- Mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara

- Mempercepat proses perampasan aset hasil korupsi

- Memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana

- Memperkuat sistem asset recovery nasional

BACA JUGA:Diduga Pengedar Narkoba, Pria dan Wanita Disergap Dalam Penginapan

Selama ini, proses penyitaan dan perampasan aset seringkali menghadapi kendala teknis dan prosedural.

Regulasi khusus dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Dalam praktik penegakan hukum, menghukum pelaku korupsi saja tidak cukup.

Pengembalian kerugian negara menjadi aspek krusial dalam upaya pemulihan ekonomi dan kepercayaan publik.

RUU Perampasan Aset diproyeksikan untuk:

1. Mempermudah negara menyita aset hasil tindak pidana.

Kategori :