RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Sinkronisasi KUHP, KUHAP dan UU Tipikor Jadi Kunci

Selasa 24 Feb 2026 - 07:53 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACA JUGA:Usai Uji Kompetensi, 98.036 Guru Tunggu Kepastian Tunjangan Profesi

2. Mempercepat proses hukum terhadap kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan.

3. Memastikan aset tidak dialihkan atau disembunyikan selama proses hukum berlangsung.

Dengan regulasi yang jelas, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk bertindak secara tegas namun tetap sesuai prinsip hukum.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga menyiapkan pembahasan beberapa rancangan undang-undang prioritas lainnya, seperti:

- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

- RUU Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat di Pasar Baru Labuan Pandeglang, 19 Kios Hangus Jelang Buka Puasa

Hal ini menunjukkan bahwa agenda legislasi DPR mencakup berbagai sektor, mulai dari pemberantasan korupsi hingga perlindungan tenaga kerja.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan proses sinkronisasi bersama KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor, DPR berupaya memastikan regulasi ini memiliki fondasi hukum yang solid.

Dukungan KPK semakin memperkuat urgensi regulasi ini sebagai instrumen strategis dalam pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:Aksi Perampokan Alfamart di Terekam CCTV, Keesokan Harinya Satu Pelaku Tertangkap, Rekannya Masih Diburu

Jika dirumuskan dengan matang dan melibatkan partisipasi publik, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kategori :