Kasus Korupsi Pertamina: Kerry Adrianto Riza Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Jumat 27 Feb 2026 - 22:11 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Putra saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akhirnya dijatuhi hukuman berat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta KKKS periode 2018–2023.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026, majelis hakim yang dipimpin Fajar Aji Kusuma menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.  

Hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

BACA JUGA:Nggak Kebagian Kuota PINTAR BI? Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Bisa Langsung di BCA!

BACA JUGA:Resmi, Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Terdakwa Ungkap Begini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam persidangan.

Hakim juga menegaskan bahwa denda Rp1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.  

BACA JUGA:Kemenhaj Kebut Proses Pemvisaan Jamaah Haji Indonesia

BACA JUGA:Terbaru, KPK Cecar 8 Kades Terkait Uang Setoran dalam Kasus Pemerasan Bupati Sudewo!

Selain hukuman pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,905 triliun subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Kerry sangat merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Faktor memberatkan ini menjadi salah satu alasan hukuman dijatuhkan cukup tinggi.

Kategori :