Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Status Kewarganegaraan Anak Dwi Sasetyaningtyas: WNI atau Punya Dua Paspor? Begini Kata Kemenkumham!
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dengan demikian, putusan hakim memangkas masa hukuman penjara tiga tahun lebih singkat dan jumlah uang pengganti jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa.
Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Diduga Bayar Top Up Saldo Dana Pakai Uang Palsu, Pemuda di Lubuklinggau Bonyok Dihajar Massa
Putusan ini sekaligus menambah daftar panjang kasus besar yang melibatkan pengelolaan sumber daya energi di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang bernilai triliunan rupiah.
Vonis terhadap Kerry menunjukkan bahwa pengadilan tetap berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi, meski berasal dari keluarga berpengaruh.
Namun, perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim juga menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai konsistensi hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.