Bukan Karena Konflik Global, Pertamina Ungkap Alasan Sebenarnya Harga BBM Nonsubsidi Naik!

Senin 02 Mar 2026 - 19:27 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kenaikan harga BBM nonsubsidi per 1 Maret 2026 resmi diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, yang bertanggung jawab atas distribusi dan pemasaran bahan bakar minyak di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama karena terjadi di tengah kondisi geopolitik global yang sedang bergejolak.

Namun, Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga kali ini tidak ada kaitannya dengan konflik internasional, melainkan murni berdasarkan formula perhitungan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi per 1 Maret 2026 dihitung dari komponen harga bulan sebelumnya.

BACA JUGA:Hakim DD Diberhentikan Tetap oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Gegara Menelantarkan Anak & Mantan Istri

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Jamin Kebutuhan Pokok Aman dan Surplus selama Lebaran Idulfitri

Artinya, keputusan ini sudah dibahas dan ditetapkan sebelum konflik global mencuat.

“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi per 1 Maret 2026 tidak disebabkan oleh adanya kondisi geopolitik,” tegas Roberth dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dengan rincian harga yang berbeda di tiap daerah.

Perbedaan tersebut disebabkan oleh struktur biaya distribusi, faktor regional, serta pajak yang berlaku di masing‑masing wilayah.

BACA JUGA:Geger! Alumni Harvard Andhika Sudarman Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Timur Tengah 'Memanas' Jamaah Umrah Diminta Tunda Keberangkatan, Haji 2026 Bagaimana, Ini Penjelesannya

Pertamina menekankan bahwa penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi pemerintah, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Regulasi ini merupakan perubahan atas Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan solar di SPBU.

Formula harga dasar tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator penting, antara lain:  

Kategori :