- Harga rata‑rata minyak mentah Indonesia (ICP).
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
- Biaya distribusi dan pajak yang berlaku.
Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala mengikuti dinamika pasar energi global.
Namun, Pertamina memastikan bahwa seluruh proses tetap berada dalam koridor regulasi pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan harga yang tidak terkendali.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pasokan dan distribusi BBM nonsubsidi tetap berjalan lancar di seluruh SPBU.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan, tanpa perlu melakukan pembelian berlebihan.
BACA JUGA:Serangan AS-Israel ke Iran, MUI Desak RI Cabut Keanggotaan dari Board of Peace
BACA JUGA:Eks Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Tewas dalam Serangan AS-Israel Guncang Teheran
Transparansi kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pertamina dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional sekaligus memastikan tata kelola harga BBM berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kenaikan harga BBM nonsubsidi per 1 Maret 2026 bukanlah keputusan mendadak atau dipengaruhi isu geopolitik, melainkan hasil dari mekanisme perhitungan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pertamina berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara harga energi global, nilai tukar rupiah, dan keberlanjutan pasokan energi di Indonesia.