Hanny Galih Satrio, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kasus ini.
BACA JUGA:Pendaftaran TNI AD 2026 Segera Dibuka? Ini Sinyal Kuat dan Bocoran Jadwalnya
BACA JUGA:Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Penganiayaan Maut di Depok yang Libatkan Oknum TNI AL
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh peradilan militer.
Hanny juga menjelaskan bahwa keputusan tidak memecat AM setelah kasus pertama merupakan kewenangan Mahkamah Militer.
“Setahu saya dia pernah dipidana delapan bulan penjara tapi tidak dilakukan pemecatan. Itu tergantung pertimbangan Mahkamah Militer,” ungkapnya.
Modus dan Dampak Kasus
Kasus pembobolan minimarket ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari menjebol atap hingga merusak dinding toko.
Perkiraan sementara, ada enam lokasi di Tulungagung dan Trenggalek yang menjadi sasaran.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi TNI, sekaligus peringatan agar seluruh prajurit tetap disiplin dan tidak melanggar aturan.
Publik berharap penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.