Anggota TNI Maling di Minimarket Tulungagung usai Sempat Dipenjara Gegara Kasus Serupa, Dandim Minta Maaf

Rabu 11 Mar 2026 - 08:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Kasus pembobolan minimarket dan toko di Tulungagung serta Trenggalek akhirnya terkuak. 

Pelakunya ternyata seorang oknum anggota TNI AD berinisial Serda AM yang bertugas di Koramil Pakel, Tulungagung. 

Penangkapan ini sontak menghebohkan masyarakat karena AM diketahui baru keluar dari penjara pada 2025 setelah sebelumnya terjerat kasus serupa di Trenggalek.

Penangkapan di Alfamart Tulungagung

Serda AM ditangkap oleh Polres Tulungagung saat beraksi di sebuah gerai Alfamart di Kelurahan Kutoanyar, Sabtu (7/3/2026) dini hari. 

Pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Sempat Heboh, Purbaya Sebut Suami Dwi Sasetningtyas akan Kembalikan Beasiswa LPDP: Jangan Hina Negara!

BACA JUGA:Viral Video Bentrok TNI-Polri di Mappi, Diduga Dipicu Geber Motor hingga Miras

Dari catatan Kodam V/Brawijaya, AM bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Pada 2024, ia pernah mencuri di lima lokasi berbeda di Trenggalek dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan. 

Saat itu, ia divonis delapan bulan penjara.

Proses Hukum Militer

Setelah ditangkap, AM diserahkan ke Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk menjalani proses hukum militer. 

Saat ini, ia masih dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung karena mengalami gagar otak ringan. 

Setelah kondisinya membaik, kasus akan dilimpahkan ke Denpom V/1 Madiun untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kodam V/Brawijaya menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar hukum. 

“Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto.

Permintaan Maaf Dandim Tulungagung

Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol Arh. 

Kategori :