Doktif Kecewa dan Sentil Richard Lee yang Masih Gunakan Wig Saat Ditahan: Tidak Boleh

Kamis 12 Mar 2026 - 16:26 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Perseteruan antara doktrif dan dr Richard Lee masih terus bergulir dan doktif menyoroti aksi Richard Lee yang masih menggunakan rambut palsu saat ada berada di tahanan.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh dokter kecantikan asal Palembang, Sumatera Selatan ini adalah perilaku yang tidak tepat.

"Karena seorang tahanan itu tidak boleh menggunakan wig," ujar Doktif dilansir Bacakoran.co dari Tribunseleb, Kamis (12/3/2026).

"Jadi kemarin itu seorang tersangka DRL (Dokter Richard Lee) masih menggunakan wig pada saat ditahan," imbuhnya.

BACA JUGA:Richard Lee vs Doktif Saling Lapor Berujung Status Tersangka, Polisi Turun Tangan Cari Jalan Damai?

BACA JUGA:Richard Lee Resmi Ditahan Sebagai Tersangka, Dokter Detektif Siap Gelar Syukuran; Ini Kemenangan Masyarakat..

Kemudian ia membeberkan kenapa alasan tidak boleh menggunakan rambut palsu atau wig seperti yang dilakukan oleh Richard Lee.

"Kenapa? Karena ditakutkan dia menggunakan wig-nya itu bisa dia menyembunyikan misal seperti silet atau apa, dia sembunyikan di balik wig-nya itu, bisa menyakiti dirinya sendiri atau senjata di dalam tahanan dan memang tidak boleh," sambungnya lagi.

DDoktif pun meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduannya soal wig yang dipakai oleh dr Richard Lee tersebut.

"Pak, mohon memang pada saat kemarin itu saat ditahan dengan menggunakan borgol tersangka DRL masih menggunakan wignya ya."

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Status Tersangka Sah: Richard Lee Diperiksa Lagi 19 Februari 2026

BACA JUGA:Sering Mangkir Setelah Jadi Tersangka, Richard Lee Akhirnya Ditahan oleh Polda Metro Jaya!

Sebelumnya Pihak Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya telah menahan dokter kecantikan, Richard Lee, pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membeberkan bahwa penyidik menahan Richard karena dinilai menghambat penyidikan.

Kategori :