Saksi Stefani Ungkap Tujuan Dipanggil Oleh Nadiem Makarim ke Apartemen Sebelum Dilantik Jadi Mendikbudristek!

Jumat 13 Mar 2026 - 22:50 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Ini juga berlaku untuk pihak yang diduga membantu pelarian eks staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim itu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kemudian ungkap jika terbukti ada pihak yang merintangi proses hukum, maka bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kondisi Belum Fit, Nadiem Makarim Ungkap Siap Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Laptop!

BACA JUGA:Masih Jadi Buron di Korupsi Laptop, Jurist Tan Si 'Bu Menteri' Diungkap KPK Punya Peran Dominan Dikasus Ini!

"Kalau memang nanti terbukti ada upaya perintangan penyidikan dari pihak-pihak tertentu, bisa saja dalam proses penyidikan atau penuntutan kita kenakan pasal perintangan,” kata Anang Supriatna, dilansir Bacakoran.co dari Tribunnews, Jum'at (30/1/2026).

Walaupun begitu, Anang dengan tegas ungkap sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga Jurist Tan, dalam membantu pelarian.

“Yang jelas belum ada informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya, belum dapat informasi,” katanya.

Tanggapi hal ini, Anang menegaskan perpindahan status kewarganegaraan tidak menghapus tindak pidana.

BACA JUGA:Terungkap, Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Terbit, Tenyata Ini yang Dilakukan Interpol!

BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Polri Ungkap Alasannya!

“Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikannya tetap berjalan. Apalagi ini dilakukan saat di Indonesia dan saat masih menjadi WNI. Yang jelas, perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana,” tegasnya.

Sebelumnya mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, ungkap buron Jurist Tan dijuluki 'Bu Menteri' di Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan peran Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap (di persidangan) bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai... bagaimana mengaturnya. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari detiknews, Rabu (14/1/2026).

Ia juga mengungkapkan akan menelurusi semua aset-aset yang dimiliki oleh Jurist Tan tersebut.

BACA JUGA:Makin Panas! Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Laptop, Tim Hukum Nadiem Minta Bos Google Hadir Dipersidangan

Kategori :