Kasasi Kandas, Hakim Tetap Vonis Nikita Mirzani 6 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU!

Sabtu 14 Mar 2026 - 17:34 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Tuntutan Berat! Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Anak Nikita Mirzani

Jaksa menilai Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan pertama tentang pemerasan, sementara unsur TPPU dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Perkara ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif pada Oktober 2024 yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.

Dalam unggahan tersebut, produk Glafidsya disebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan klaim dan dinilai tidak sebanding dengan harga jualnya.

Setelah unggahan viral, Reza Gladys sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menghentikan sementara penjualan produknya.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Berharap pada KPK: Laporan Dugaan Suap Sebagai Upaya Mencari Keadilan!

BACA JUGA:Waduh! Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys ke KPK, Cek Rp20 Miliar Bikin Netizen Meledak!

Dalam situasi itu, Nikita Mirzani melalui akun TikTok @nikihuruhara menyiarkan pernyataan yang menyerang Reza.

Ia menyebut produk kecantikan Glafidsya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kanker kulit, serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.

Beberapa hari kemudian, Nikita disebut meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan komentar negatif.

Merasa terancam, Reza akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap melalui asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut uang tersebut sebagian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

BACA JUGA:Serangan Balik! Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys Atas Dugaan Suap Hakim dan Jaksa ke KPK

BACA JUGA:Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Diskors: Kericuhan Pecah Saat JPU Hadirkan Saksi, Kenapa?

Jaksa sempat mendakwa Nikita melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kategori :