Kasasi Kandas, Hakim Tetap Vonis Nikita Mirzani 6 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU!

Sabtu 14 Mar 2026 - 17:34 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi ditolak hakim.

Permohonan kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026, diputus pada Jumat (13/3) dan perkara ini diadili oleh hakim ketua Soesilo serta dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi sebelumnya memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, Nikita Mirzani disebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Bikin Heboh Lagi! Nikita Mirzani Ditegur Usai Live Jualan Skincare dari Dalam Rutan

BACA JUGA:Ini Pertimbangan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!

Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU. "Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata hakim ketua, Sri Andini, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Sabtu (14/3/2026). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya. Majelis hakim juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi. "Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," imbuhnya.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar atas Kasus Pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys

BACA JUGA:Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Cuma 4 Tahun Penjara dan Denda Segini!

Sebelumnya Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik produk kecantikan Reza Gladys.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Khairul Saleh dalam sidang terbuka.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Khairul seperti dikutip dari Tempo.co.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Pemerasan: JPU Harus Dicek Hartanya!

Kategori :