Kasasi Kandas, Hakim Tetap Vonis Nikita Mirzani 6 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU!

Sabtu 14 Mar 2026 - 17:34 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Namun, hakim menyatakan unsur tersebut tidak terbukti.

Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.

Dalam perkara ini, Nikita terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang dilakukan bersama-sama.

Sementara itu, pihak jaksa menilai putusan hakim telah mempertimbangkan secara proporsional antara alat bukti dan keterangan saksi.

BACA JUGA:Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak Sebelum Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

BACA JUGA:Bukan Teroris, Bukan Kriminal! Lucinta Luna Sebut Nikita Mirzani Pahlawan, Kenapa?

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata jaksa dalam sidang tuntutan, dikutip dari Kompas.com.

Usai sidang, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Nikita sendiri tetap bersikap tenang dan hanya menundukkan kepala saat majelis hakim membacakan vonis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang kerap tampil di media dan aktif di media sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, Nikita Mirzani dikenal dengan berbagai kontroversinya, baik di dunia hiburan maupun ranah hukum.

BACA JUGA:Kronologi Nikita Mirzani Mengamuk di Sidang, Tolak Rompi Tahanan dan Pengunjung Ikut Teriak

BACA JUGA:Kesaksian Mengejutkan Dokter Oky: Reza Gladys 9 Kali Kontak Demi Bertemu Nikita Mirzani

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik figur mengenai batasan dalam menggunakan media sosial.

Tindakan seperti ancaman dan penyebaran informasi negatif untuk keuntungan pribadi dapat berimplikasi hukum serius.

Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Nikita Mirzani kini resmi berstatus sebagai terpidana kasus pemerasan.

Kategori :