KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana Gus Alex sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026).
BACA JUGA:Bupati Cilacap Peras Perangkat Desa, Rp610 Juta Uang Setoran Diamankan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara kuota haji.
“Kami berharap saudara IAA bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Gus Alex resmi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.
Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Peran Sentral dalam Skema Kuota Haji
KPK mengungkap peran sentral Gus Alex dalam kasus ini.
Ia disebut sebagai penghubung utama dalam alur perintah sekaligus penerimaan dana yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut.
“IAA memiliki peran sentral sebagai jembatan alur perintah dan penerimaan uang,” jelas Budi.
Pada 2023, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji.
Kuota itu semula diperuntukkan bagi jemaah reguler, namun kemudian dibagi menjadi 92% reguler dan 8% khusus.
Dalam skema ini, Gus Alex diduga aktif berkomunikasi dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk penyerapan kuota sekitar 640 orang.
Ia juga disebut mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan keberangkatan sebesar US$ 5.000 (sekitar Rp 80 juta) per jemaah.
Dugaan Aliran Dana dan Kuota 2024
BACA JUGA:OTT KPK! Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diciduk, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan
BACA JUGA:KPK Sita Aset Eks Menteri Agama Yaqut yang Capai 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji