Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Status Eks Menag Yaqut dalam Tahanan Rumah, Hanya Sementara?

Minggu 22 Mar 2026 - 11:24 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Budi membeberkan dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan upaya ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

BACA JUGA:Menag Yaqut Klaim Tidak Ada Masalah Dalam Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Menag Yaqut Imbau Masjid Tak Pakai Pengeras Suara Saat Tarawih dan Tadarus, Benarkah Mengganggu Kenyamanan?

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar Budi.

Menurut penjelasannya tim KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila dari penggeledahan ini telah rampung dilakukan. 

"Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan update-nya apa saja yang diamankan,” katanya.

Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Tanpa didampingi pengacara, Yaqut terlihat tiba di gedung KPK, mengenakan batik dan berpenampilan tenang pada Kamis (7/8/2025).

“Alhamdulillah sehat. Saya datang untuk klarifikasi soal kuota haji,” ujarnya santai.

Yaqut mengaku hanya membawa satu dokumen, yakni surat keputusan pengangkatannya sebagai Menteri Agama.

BACA JUGA:Kasus Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Datangi Bareskrim untuk Tes DNA

BACA JUGA:Polisi DIY Tangkap Pemain Judol yang Akali Sitem hingga Bandar Rugi, Netizen: Bandarnya Ditangkap Gak?

Saat ditanya lebih jauh mengenai kasus yang tengah diselidiki, ia memilih irit bicara.

“Keterangan lengkapnya akan saya sampaikan di dalam, ya. Belum bisa dibuka sekarang,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah ada aroma politisasi dalam kasus ini, Yaqut mengaku tidak tahu.

“Saya enggak tahu ya,” jawabnya singkat.

Kategori :