Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Status Eks Menag Yaqut dalam Tahanan Rumah, Hanya Sementara?

Minggu 22 Mar 2026 - 11:24 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Heboh! Truk Tangki BBM Bocor di Lumajang Puluhan Warga Rebutan Solar, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Pemeriksaan Perdana Kim Keon Hee, Eks Ibu Negara Korsel Resmi Tersangka! Kasus Apa?

Ada Apa dengan Kuota Haji?

Pemanggilan Yaqut ini bukan tanpa alasan.

KPK tengah membongkar dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus, yang seharusnya diatur secara ketat oleh Undang-undang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, terdapat penyimpangan serius dari proporsi yang telah ditetapkan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

BACA JUGA:Dua Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi! Siapa Saja?

BACA JUGA:Putar Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN!

Namun, faktanya justru tambahan kuota 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Saudi, diduga dibagi rata 50:50.

Padahal semestinya 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.

“Ada proses pembagian yang menyimpang. Kami akan mendalami aliran perintah dan ke mana dana dari pembagian itu mengalir,” ujar Asep.

Selain Yaqut, KPK hari ini juga dijadwalkan memeriksa eks menteri Jokowi lainnya yakni Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan Lagi Setelah 25 Tahun Kosong, Ini Sosok Calon Pengganti Fachrul Razi

BACA JUGA:Heboh, Kecelakaan Fast Boat di Bali Tewaskan 2 WNA, Pelabuhan Sanur Ditutup!

Nadiem terseret dalam dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud, yang kabarnya berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai fantastis.

Kategori :