BACAKORAN.CO - KPK alihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) jadi tahanan rumah.
Kemudian KPK mengatakan pengalihan ini hanya bersifat sementara.
"Sifatnya sementara," kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Minggu (22/3/2026).
Budi juga masih belum memastikan sampai kapan Yaqut jadi tahanan rumah.
BACA JUGA:Lebaran di Rutan KPK, Garasi Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Cholil Jadi Sorotan!
Ia juga membeberkan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya nanti.
"Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali," ujarnya.
Sebelumya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan ia tak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024.
Klaim ini ia sampaikan saat Yaqut suda menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (13/3/2026).
Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi tolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas
Kemudian Hakim juga menyatakan bahwa status tersangka yang disandang Yaqut Cholil itu adalah sah.