Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Status Eks Menag Yaqut dalam Tahanan Rumah, Hanya Sementara?

Minggu 22 Mar 2026 - 11:24 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

KPK juga turut menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini hal ini masih terus didalami oleh KPK.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkapnya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:MAKI Menduga Yaqut Cholil Terima Rp7 Juta Sehari Sebagai Pengawas, KPK Akan Selidiki Hal Ini!

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis, dilansir Bacakoran.co dari AntaraNews, Jum'at (9/1/2025).

Meski begitu, Fitroh belum memberitahukan lebih detail terkait penetapan tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

Disisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:MAKI Menduga Yaqut Cholil Terima Rp7 Juta Sehari Sebagai Pengawas, KPK Akan Selidiki Hal Ini!

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.

Sebelumnya MAKI menduga bahwa Yaqut Cholil telah mendapatkan uang Rp7 juta sehari sebagai pengawas.

Bahkan dalam laporannya, MAKI juga menduga Yaqut Cholil menjalani rangkap jabatan.

Mengenai hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dalam dugaan pelanggaran ibadah haji oleh eks Menteri Agama tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan telah apresiasi atas laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam

Kategori :