BACAKORAN.CO -- Benar-benar memperihatinkan, seorang pengedar narkoba di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ternyata simpan senjata api rakitan dengan 6 butir peluru aktif kaliber 38 mm.
Beruntung, saat digerebek polisi dari Satresnarkoba Polres OKU Timur pada Senin 6 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, pengedar narkoba yang diketahui bernama Hendri Saputra (34) itu tidak sempat melakukan perlawanan.
Saat petugas datang, dia tengah berada di dalam kamar tidurnya. Setelah mengamankan barang bukti, polisi langsung memborgolnya dan membawanya ke Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Guntur Iswahyudi mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Diduga Pengedar Narkoba, Pria dan Wanita Disergap Dalam Penginapan
BACA JUGA:Viral! Oknum TNI Ditangkap Usai Transaksi Narkoba di Jaktim
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba,” ujar AKP Guntur, seperti dikutip dari sumateraeksres.co.id, Kamis 9 April 2026.
Dikatakan Guntur, informasi tersebut langsung mereka respon dengan melakukan pengintain. Polisi ekstra hati-hati karena informasinya pengedar yang tengah dicurigai memiliki senjata api.
Setelah informasi akurat dan informasinya pelaku tengah di kamar tempat tinggalnya, polisi langsung menyergap. Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Iman Setiawan SH.
Saat kediaman pelaku digerebek, polisi mendapati seorang pria berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya. “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dan senjata api di lokasi,”bebernya.
BACA JUGA:Tangan Kanan Korban Belum Ditemukan, Di Jari Manis Ada Cincin Emas 3 Suku, Pelaku Pernah Dipenjara
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 33 paket sabu dengan berat bruto 20 gram, enam butir pil ekstasi warna biru berbentuk kodok seberat 2,93 gram, satu pucuk senjata api jenis revolver, serta sembilan butir amunisi kaliber 38.
Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu-sabu alias bong, timbangan digital, pirek kaca, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
BACA JUGA:Realme 15T 5G: “iPhone Versi Baterai Badak” 7000mAh, Desain Mewah tapi Tahan Seharian!
BACA JUGA:Review Realme C85 Pro: HP Tangguh IP69 Pro dengan Baterai 7000 mAh, Siap Dipakai di Kondisi Ekstrem!
Saat ini, Satres Narkoba Polres OKU Timur masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Palembang guna pemeriksaan barang bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.