KTP Pemilik Lama Tak Lagi Wajib, Korlantas Polri dan Pemprov Jabar Sepakati Aturan Baru Pajak Kendaraan

Senin 13 Apr 2026 - 20:18 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor resmi mendapat dukungan dari aparat kepolisian.

Korlantas Polri menyatakan setuju dengan langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus kewajiban penggunaan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan antara perwakilan Korlantas Polri yang diwakili Direktur Regident, Wibowo, dengan Dedi Mulyadi di kawasan Lembur Pakuan, pada Senin, 13 April 2026. 

Pertemuan tersebut membahas peningkatan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

BACA JUGA:China Desak Navigasi Tanpa Hambatan di Selat Hormuz, Dunia Khawatir Konflik Memanas

BACA JUGA:Petani Ditikam di Kebun Karet, Tak Ada Saksi Polisi Kesulitan Ungkap Motif Kejadian

Salah satu fokus utama pembahasan adalah keluhan masyarakat terkait proses administrasi di Samsat yang dinilai masih rumit, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik awal kendaraan saat memperpanjang pajak tahunan.

Menurut Dedi Mulyadi, langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memberikan manfaat nyata, seperti perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

BACA JUGA:Berlarut dan Kian Memanas, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ngamuk di Persidangan: Hukum Aja Sekarang

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos April 2026, PKH, BPNT, dan PIP Mulai Disalurkan, Cek Apakah Namamu Tercantum Sekarang!

Di sisi lain, pihak kepolisian menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. 

Wibowo menyebut bahwa penyederhanaan proses administrasi ini juga mencakup kemudahan dalam proses balik nama kendaraan tanpa harus melibatkan dokumen pemilik sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini dapat lebih mudah mengurus pajak dan administrasi tanpa terkendala dokumen lama. 

Kategori :