KTP Pemilik Lama Tak Lagi Wajib, Korlantas Polri dan Pemprov Jabar Sepakati Aturan Baru Pajak Kendaraan

Senin 13 Apr 2026 - 20:18 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan sekaligus mempermudah pendataan kepemilikan kendaraan secara nasional.

BACA JUGA:Judi Online Turun 50%, Komdigi–Polri Siapkan Langkah Hapus Total dalam Setahun!

BACA JUGA:Langit Indonesia Dijual Bebas ke Amerika Lewat Blanked Overflight Clearance, Apa Itu?

Selain itu, Korlantas Polri juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak membingungkan. 

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Dengan adanya terobosan ini, pelayanan di Samsat diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan ramah masyarakat. 

BACA JUGA:Tak Habis-habis, Polres Lubuklinggau Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Dibuang di Semak-semak di Tepi Jalan, Ditemukan Tetesan Darah di Aspal

Sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian pun menjadi kunci dalam menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih modern dan mudah diakses.

Kategori :