Menariknya, forum ini tidak datang dari inisiatif birokrat kampus semata, melainkan dari keberanian para penyintas. "Untuk yang menginisiasi forum adalah dari pihak korban dengan persetujuan fakultas yang menginginkan adanya penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka," jelas Dimas.
Dalam pelaksanaannya, ketegangan emosional tentu tidak bisa dihindari.
Bagi kamu yang mengikuti cuplikan kasus ini di berbagai platform media sosial, suasana auditorium terdengar sangat riuh oleh sorakan kekecewaan warga fakultas.
"Pastinya terdapat kekecewaan maupun keresahan yang dilontarkan mahasiswa lainnya pun korban juga kepada para pelaku dan itu merupakan bentuk ekspresi," kata Dimas mengonfirmasi situasi persidangan malam itu.
Mediasi Alot dan Ancaman Sanksi Akademik
Fakta mengejutkan lainnya dari sidang terbuka pelecehan seksual FH UI ini adalah ketidakhadiran mayoritas pelaku pada awal acara.
Semula, hanya dua orang dari 16 mahasiswa FH UI yang berani menampakkan diri.
BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Dibuang di Semak-semak di Tepi Jalan, Ditemukan Tetesan Darah di Aspal
Ke-14 pelaku lainnya baru bersedia turun gelanggang setelah Ketua BEM FH UI turun tangan melakukan mediasi langsung dengan orang tua mereka.
"Pada akhirnya keempat belas pelaku lainnya berkenan untuk turun setelah saya melakukan dialog dengan orang tua mereka yang utamanya adalah menjamin keamanan mereka ketika menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan kembali tujuan forum tersebut," terang Dimas menceritakan alotnya proses mediasi.
Secara analitis, tindakan para mahasiswa ini telah mencoreng institusi pendidikan hukum yang seharusnya menjadi rahim bagi para calon penegak keadilan.
Pemahaman hukum yang tinggi ternyata tidak menjamin empati dan etika di ruang digital.
Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mencabut status keanggotaan aktif para pelaku melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
BACA JUGA:Laporan Tak Digubris Polisi, Warga Panipahan Riau Nekat Gruduk dan Bakar Rumah Bandar Narkoba
Saat ini, kasus pelecehan seksual FH UI sedang ditangani serius oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia.
Jika kamu mencermati aturan akademik yang berlaku di kampus negeri, sanksi bagi tindakan kekerasan seksual sangatlah berat, mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan status kemahasiswaan (Drop Out/DO).
Bahkan, pihak kampus tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika proses investigasi menemukan unsur pelanggaran pidana mutlak.