2. Notifikasi, Bukan Permohonan:
Sistemnya adalah "notification-based". AS cukup memberi tahu, bukan minta izin, bahwa pesawat mereka mau lewat.
Begitu terus sampe ada pemberitahuan pembatalan dari AS. Ini artinya menghilangkan kendali Indonesia atas lalu lintas udara militernya sendiri.
3. Ruang Lingkup Luas:
Izin ini diberikan untuk "contingency operations, crisis response missions, and mutually agreed exercise-related activities." Frasa "contingency operations" dan "crisis response" ini sangat lentur dan bisa dimaknai macam-macam, termasuk operasi militer besar.
BACA JUGA:Presiden Amerika Segera Tarik Semua Pasukan, Klaim Perang Berakhir dalam Tiga Minggu, Kewalahan?
BACA JUGA:Drama China AI Bongkar Satir Iran vs Amerika, Endingnya Bikin Merinding!
4. Jalur Panas (Hotline):
Disebutkan juga pembentukan hotline langsung antara US Pacific Air Forces (PACAF) dan pusat operasi udara Indonesia.
Ini adalah standar untuk sekutu dekat, tetapi di konteks ini, lebih berfungsi untuk mengoordinasikan aliran lalu lintas pesawat AS yang padat.
Di hukum internasional, ruang udara itu beda banget sama laut.
Kedaulatan Indonesia Dikebiri
Di laut, kita kenal istilah Innocent Passage (Hak Lintas Damai) berdasar UNCLOS.
BACA JUGA:Updated Terbaru Harga BBM Pertamina April 2026, Harga Naik Dampak Konflik Iran-Amerika
BACA JUGA:Iran Balas Dendam! Armada ke-5 Amerika di Bahrain Kena Serangan Rudal
Artinya, kapal militer asing boleh lewat laut teritorial kita asal nggak macem-macem.