Tapi, di udara, tidak ada yang namanya Hak Lintas Damai!
Menurut Konvensi Chicago, ruang udara di atas daratan dan perairan negara adalah kedaulatan mutlak dan eksklusif.
Pesawat sipil asing saja harus punya izin melintas, apalagi pesawat militer.
Dengan mengizinkan sistem blanket overflight untuk armada tempur asing sama dengan mendelegasikan sebagian kedaulatan mutlak negara ke tangan negara lain.
Ini adalah privilese yang biasanya hanya diberikan kepada negara sekutu terikat pakta pertahanan (seperti NATO), bukan kepada negara berstatus Non-Blok.
BACA JUGA:Amerika Serikat Resmi Keluar dari WHO, Pakar Unpad: Indonesia Tak Perlu Minder
Kalau Indonesia sampai ngasih ini ke AS, secara teknis kita telah me-redefinisi ulang arti kata kedaulatan dalam konstitusi kita sendiri.
Sampai sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana terkait polemik ini.
Bahkan rencana perjanjian khusus ini juga tidak pernah dibawa ke rapat di DPR untuk mendapatkan persetujuan dari legislatif.