Sebelum Dicekik, Dibakar dan Dibuang ke Sungai, Korban dan Mantan Kekasihnya Sempat Berhubungan Badan 4 Kali

Jumat 29 May 2026 - 11:13 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

"Disana terjadi percekcokan mulut,  pelaku sakit hati dan langsung mencekik dan menindih korban kurang lebih 10 menit yang mengakibatkan korban meninggal dunia,"ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, ketika kembali lagi ke hotel untuk mengambil mayat korban, pelaku sudah berencana untuk membuang mata korban ke bawah Jembatan Enim 3 karena pelaku sering melintasi daerah itu sehingga paham suansanyanya .

"Dari kejadian ini dapat kami simpulkan juga bahwasannya memang kasus ini merupakan kasus pembunuhan dan ada pencurian juga dimana beberapa barang korban hilang diambil oleh pelaku, sehingga dapat kita terapkan pasal 458  ayat 1 dan 3 KUHP pidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Adapun beberapa BB yang kami amankan yaitu satu unit mobil Brio yang digunakan untuk mengangkut mayat korban, satu unit handphone merek Vivo, satu lembar kertas pembayaran hotel, satu buah kunci kamar hotel, satu helai calana warna hitam yang digunakan pelaku pada saat pembunuhan, atu helai baju warna hitam, merek BOSS yang digunakan pelaku, satu potongan papan kayu dengan kondisi tidak habis terbakar dan berang bukti lainnya,"ujar Andrian.

Kategori :