BACA JUGA:Indonesia Open 2026: Perjuangan Ganda Putra Dibuka dengan Kekalahan Leo/Daniel
BACA JUGA:Jonatan Christie Beberkan Strategi Menuju Podium Juara Indonesia Open
Tim gabungan Satreskrim, Satintelkam Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Mesuji kemudian langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti serta mengejar pelaku.
Upaya itu membuahkan hasil, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku penembakan yaitu Mifta Choirul Anam berhasil diamankan dan dibawa ke Polres OKI.
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu butir selongsong peluru, satu butir proyektil, serta selembar baju kaus milik korban yang robek di bagian dada kiri diduga akibat di tembus peluru,"jelasnya.
"Kemudian berdasarkan hasil autopsi dari tim medis, penyebab pasti kematian korban murni karena luka tembak masuk di dada kiri yang merusak organ vitalnya," imbuh Kapolres.
BACA JUGA:Selamatkan Naskah Kuno, Dispusip Palembang Gelar Identifikasi, Pendaftaran dan Digitalisasi
BACA JUGA:Sergap Pengedar Sabu di Rumah Kosong, Amankan 24 Paket Siap Edar
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku terkait kepemilikan senjata api rakita beserta peluru tajam yang digunakannya untuk menembak korban.
Diketahui wilayah Kecamatan Mesuji OKI dikenal sebagai wilayah 'merah' peredaran senjata api rakitan.