Lagi, OTT Kejati Sumsel Tangkap Kepala KUPP Sungai Lumpur, Diduga Pungli Izin Berlayar, Sita Rp 143 Juta

Jumat 05 Jun 2026 - 07:57 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Dalam OTT yang digelar Kamis 4 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB itu,  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menangkap 5 orang.

Mereka yaitu Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berinisial IM beserta 4 orang staf KUPP Kelas III Sungai Lumpur berinisial N, HA, AP, dan KW.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, Tim penyidik langsung menetapkan IM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerbitan dokumen pelayaran kapal.

BACA JUGA: Wakil Bupati PALI dan Kadis Bapenda Diduga Terjaring OTT Kejati Sumsel

BACA JUGA:Bupati Tulungagung Terjaring OTT, KPK Bongkar Kronologi dan Barang Bukti Dugaan Pemerasan

Sementara ke 4 staf diduga melakukan perbuatannya atas perintah IM dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel Kami malam (4/6) menjelaskan bahwa OTT dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Jadi pada hari ini juga kita telah melakukan suatu serangkaian proses pengledahan,   kurang lebih ada dua rumah kita geledah,   yaitu rumah yang beralamat di Jalan Talang Gading,   Kalidoni, Palembang. Kemudian rumah yang beralamat di Jalan Nitrogen Komplek Pusri, Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal,  Kalidoni, Palembang, dan Sumatera Selatan,"jelas Ketut Sumendana.

"Dari penggeledahan tersebut kita ketemukan sejumlah uang kurang lebih Rp143.200.000.   Kemudian kita juga mendapatkan 5  buah kartu ATM milik IM,   dokumen, surat-surat, dan buku catatan,"katanya .

BACA JUGA:Satu Bulan Tak Masuk Kerja, Oknum P3K Paruh Waktu DPRD OKI Masih Terima Gaji?

BACA JUGA:Sempat Mati Lampu, Indonesia Unggul 1-0 Atas Timor Leste di Babak Pertama, Ini Susunan Starting Eleven

Petugas juga mengamankan 7 unit HP ini,  beberapa laptop dan satu mobil Suzuki Escudo."Barang   bukti itu hari ini dalam proses penyitaan Tim Pidsus  Kejati Sumsel,"katanya.

L ebih lanjut Ketut menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka IM. Dia diduga memerintahkan kurang lebih 20 agen jasa pemanduan.  

Dari agen jasa pemanduan ini,   rata-rata dalam setiap kapal yang lewat,   IM menerima duit kurang lebih Rp20.000.000 - Rp30.000.000 per bulannya dari 20 kapal angkut yang rata-rata lewat Pelabuhan Sungai Lumpur, Kabupaten OKI.

 
Kategori :