Langkah seperti ini cukup lazim dilakukan apabila terdapat pertimbangan keamanan, efisiensi, maupun kondisi lokasi yang tidak memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat rekonstruksi.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus Setiadi, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan turut mengikuti jalannya rekonstruksi.
Setelah tahapan tersebut selesai, koordinasi dengan penyidik akan terus dilakukan agar proses penanganan perkara dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum.
Dengan berlangsungnya rekonstruksi, penyidik diharapkan memperoleh gambaran yang semakin utuh mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.
BACA JUGA:PKB Umrohkan Deklarator dan Dewan Pembina DPW Perempuan Bangsa Sumsel
Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.