Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Dibanding Kejagung, Hukuman Dinilai Belum Sesuai Tuntutan

Jumat 03 Jul 2026 - 12:15 WIB
Reporter : Audrey
Editor : Bobby

BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Langkah hukum tersebut diambil karena jaksa menilai masih ada tuntutan yang belum diakomodasi majelis hakim.

Keputusan banding menjadi kelanjutan proses hukum setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan terhadap terdakwa.

Pengajuan banding dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:Tarif Penyeberangan Naik, Arus Logistik Jalinsum Berubah? Kondisi Terkini dari Merak hingga Sumatera Selatan

Kejagung menegaskan upaya tersebut merupakan hak hukum yang ditempuh untuk menguji kembali putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa telah resmi mengajukan banding usai menerima salinan putusan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut." ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Jumat, 3 Juli.

BACA JUGA:Tangis Bayi Tengah Malam di Dekat Kuburan Suak Tapeh, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Menurut Anang, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim.

Namun jaksa memandang terdapat sejumlah tuntutan yang belum dikabulkan, termasuk terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," tambahnya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Taufik Hidayat Tak Digelar di 6 TKP, Ini Penjelasan Polda Jabar

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Selain pidana badan hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Kategori :