BACAKORAN.CO – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mundur secara mengejutkan dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Langkah Jampidsus Febrie Adriansyah mundur ini diambil setelah adanya temuan emas 74 kilogram yang kini tengah diselidiki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan besar tersebut mengejutkan publik namun dinilai sebagai bentuk komitmen nyata untuk menjaga integritas, objektivitas serta netralitas lembaga Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya pada Sabtu, 11 Juli 2026, membenarkan informasi penting tersebut.
Anang menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri dari Febrie Adriansyah demi menjaga marwah proses hukum yang sedang berjalan di instansi kepolisian.
Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan alasan mendasar di balik pengunduran diri yang mendadak ini.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan langkah ini diambil secara sukarela dan profesional oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Permata Baru, Inderlaya Utara Divonis 2 Tahun 4 Bulan
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada media dari gedung Korps Adhyaksa.
Kamu perlu tahu bahwa mundurnya pejabat setingkat Jampidsus di tengah penyelidikan kasus besar berskala 74 kilogram emas merupakan sebuah keputusan taktis yang sangat berani.
Meskipun posisi strategis ini ditinggalkan oleh pejabat utamanya, Kejaksaan Agung memberikan garansi penuh bahwa penanganan seluruh kasus korupsi tidak akan terganggu.
Sistem birokrasi dan fungsi penegakan hukum pidana khusus dipastikan tetap bergerak stabil sesuai mekanisme yang ada.
BACA JUGA:Viral Video Polisi Setop Ambulans Demi Kawal PM Singapura, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakpus
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Anang Supriatna menerangkan situasi internal terkini.