BACAKORAN.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim, Edison, dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama itu juga diberlakukan terhadap tersangka lain yang diduga berperan sebagai pihak penerima suap, Selasa (4/8/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Langkah itu diambil untuk kepentingan penyidikan lanjutan terhadap perkara yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ini Dia Karir dan Harta Bupati Muara Enim H Edison SH MHum yang Terjaring OTT KPK
BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Kaji Ulang Hasil Lelang Jabatan, Nasib Pejabat Eselon II Segera Diputuskan
“Tadi perpanjangan penahanan untuk Edison, Bupati, dan staf ya. Itu ada sisi penerima untuk tambahan perpanjangan penetapan pengadilan yang pertama, 30 hari pertama,” ujar Achmad Taufik Husein.
Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Muara Enim, KPK juga memproses empat tersangka lain. Mereka adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026, Adi Triadi yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Bupati, Cory Erin Hardi sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), serta Fika selaku Direktur PT MSA.
Penyidikan perkara tersebut berkaitan erat dengan dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK menduga terdapat praktik suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Duakali Dicuri, Mesin Pabrik Air Minum Banyuasin Tak Berproduksi
BACA JUGA:Era Digital Mengubah Wajah Jurnalisme: Cepat, Interaktif, tapi Tetap Harus Akurat
Dalam perkara yang terkait dengan dugaan suap pengondisian laporan BPK itu, KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka terdiri atas Edison, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Augusz Dewanggara alias Angga sebagai pihak swasta yang diduga menjadi perantara, Cory Erin Hardi, dan Fika.
Keterkaitan dua perkara tersebut membuat penyidik KPK mendalami aliran dana, komunikasi antarpihak, serta peran masing-masing tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pengondisian hasil pemeriksaan BPK.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci nilai dugaan suap maupun proyek yang menjadi objek perkara.
BACA JUGA:Mini Laptop vs Tablet: Mana yang Lebih Cocok untuk Kerja? Ini Keunggulannya
BACA JUGA:Warga Nyenyak Tidur, Rumah di Talang Kelapa PALI erbakar
Sementara itu, tersangka Titin Rita Lestari menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Perpanjangan penahanan terhadap Edison menunjukkan bahwa penyidikan kasus KPK Bupati Muara Enim Edison masih terus berkembang. KPK berpeluang memeriksa kembali para tersangka, saksi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengadaan proyek dan proses pemeriksaan keuangan daerah di Kabupaten Muara Enim.