BACAKORAN.CO -- Seorang mantan kasir toko waralaba berinisial JS (21) berjenis kelamin laki-laki, warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, karena diduga menggelapkan uang transaksi top up DANA senilai Rp9.294.000.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Mangga Besar.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh kasir toko waralaba di Prabumulih itu bermula dari laporan pihak manajemen toko yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Rumah Dinas Wali Kota, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Laporan dibuat pada 29 Agustus 2025 setelah perusahaan menemukan selisih uang hasil transaksi.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: PT MIB Laporkan Direktur Mecimapro ke Polda Metro
Dari hasil pemeriksaan data transaksi pada komputer toko, manajemen menemukan dugaan penyalahgunaan transaksi top up DANA yang mengarah kepada JS, yang saat itu bertugas sebagai kasir.
Perusahaan kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Prabumulih Timur karena kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp9.294.000.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Mangga Besar.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto bersama Tim Opsnal URC bergerak ke lokasi dan mengamankan JS tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Anggota Sat Lantas Polre Banyuasin Wafat Usai Dua Hari Urai Kemacetan
BACA JUGA:Indonesia Punya Masalah di Lini Depan, John Herdman: Bermain Lepas!
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Ultah Deanto.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 18 lembar nota penjualan top up DANA dan tiga lembar dokumen data transaksi penjualan elektronik (E-Top Up DANA) tertanggal 28 Agustus 2025. Dokumen tersebut menjadi alat bukti pendukung dalam proses hukum terhadap tersangka.
IPTU Ultah Deanto menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
"Kami akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Timur dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
BACA JUGA:Viral! Pak Haji Sering Bagikan Uang Rp 50 Ribu ke Tuna Wisma di Jalan Mampang Jaksel, Sosoknya?
BACA JUGA:John Herdman Gertak Singapura: Indonesia Tim Kuat!
Ia juga mengimbau seluruh pihak, terutama karyawan yang diberi tanggung jawab mengelola transaksi keuangan perusahaan, agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. JS dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi elektronik, termasuk layanan top up dompet digital, agar potensi penyalahgunaan oleh oknum karyawan dapat dideteksi lebih dini.