BACAKORAN.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung di akun TikTok pribadinya viral.
Dalam rekaman tersebut, perempuan berinisial IYP yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB terlihat melakukan live streaming di lingkungan kantor sambil terlibat percakapan yang menyinggung pembagian fee sebesar 1 persen terkait sebuah proyek.
Video yang beredar luas di media sosial sejak Kamis, 6 Agustus 2026, memperlihatkan IYP sedang siaran langsung.
Dalam percakapan dengan seseorang yang diduga datang ke kantor, terdengar ucapan, "Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen," ujar IYP dalam potongan video yang viral.
BACA JUGA:Begal Sadis Cimahi Selatan Terekam CCTV, Korban Avanza Hadang dan Tangkap Pelaku Bersama Massa
Aksi tersebut memicu kecaman warganet karena diduga dilakukan pada jam kerja dan menyinggung praktik fee proyek yang dinilai tidak pantas bagi seorang aparatur sipil negara.
IYP diketahui sebagai staf di bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat.
Respons Resmi Pemerintah Kabupaten Bandung BaratSekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir Hasyim langsung merespons kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"Kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah kami dapat keterangannya, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," ujar Ade Zakir Hasyim.
Ade Zakir menekankan bahwa seluruh ASN dan PPPK dilarang menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan siaran langsung di media sosial melalui akun pribadi.
Pengecualian hanya berlaku jika aktivitas tersebut menggunakan akun resmi pemerintah dan berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
"Pengecualian hanya berlaku apabila penggunaan medsos itu untuk kepentingan pekerjaan, dan itu harus menggunakan akun resmi pemerintah. Jadi ditegaskan lagi, kalau menggunakan akun pribadi di jam kerja, jelas dilarang," ujar Ade Zakir.
BACA JUGA:Kronologi Balita Tewas Ditabrak Mobil Oknum Polisi di Watampone, Korban Terseret 15 Meter