BACAKORAN.CO – Seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial RP resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Upacara PTDH digelar di Mapolres Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra.
Bripka RP yang terakhir bertugas di Polres Muara Enim itu dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi secara berulang.
Ia tercatat kerap tidak hadir menjalankan tugas tanpa keterangan. Selain itu, pada November 2025, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat yang berkaitan dengan narkotika.
BACA JUGA:Gila, Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ternyata 4 Orang, 3 Diantaranya Anak-anak, Terancam PTDH
BACA JUGA:Bripka Edy Dipecat Tidak Hormat, Kapolres PALI Beri Peringatan Keras pada Anggotanya
Upacara PTDH dihadiri Wakapolres, pejabat utama Polres Muara Enim, para kapolsek, personel, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polres Muara Enim.
Dalam prosesi tersebut dibacakan keputusan Kapolda Sumatera Selatan tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka RP, dilanjutkan penanggalan atribut kepolisian dan pencoretan foto personel sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan Polri.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri bukanlah sebuah prestasi, melainkan catatan kelam bagi institusi.
“Ini bukanlah suatu prestasi, melainkan catatan kelam dan duka bagi organisasi. Pencopotan hak dan status sebagai anggota pada hari ini merupakan bentuk ketegasan komitmen serta penegakan disiplin dan hukum di lingkungan institusi kita,” tegas Hendri.
BACA JUGA:Persita Andalkan Eks Gelandang Serang Persib Arungi Super League 2026/27
BACA JUGA:Persib Kena Cekal FIFA, Ini Masalahnya
Menurut dia, keputusan PTDH terhadap Bripka RP tidak diambil secara mendadak. Seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme hukum, ketentuan disiplin, dan kode etik profesi Polri hingga diterbitkannya keputusan Kapolda Sumsel.
“PTDH merupakan momen yang sangat berat dan tidak diharapkan terjadi dalam institusi Polri,” ujarnya.
Kasus Bripka Muara Enim dipecat tidak hormat karena positif narkoba dan sering mangkir menjadi peringatan keras bagi seluruh personel. Kapolres mengingatkan agar setiap anggota menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan institusi.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan reward dan punishment secara seimbang. Menurutnya, pelanggaran kecil yang dibiarkan dapat berkembang menjadi pelanggaran berat.
BACA JUGA:Jangan Asal Pakai! Ini Cara Merawat Motor Matic Agar Awet dan Tetap Enak Dipakai Bertahun-tahun
BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Ganti HP? Cek 5 Pertimbangan Upgrade Gadget Ini!
“Jangan biarkan pembiaran terjadi hingga pelanggaran kecil menumpuk menjadi pelanggaran berat. Tingkatkan pengawasan melekat serta kepedulian terhadap anggota,” katanya.
Kapolres turut mengingatkan personel agar menjauhi penyalahgunaan wewenang, desersi, keterlibatan dalam tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun bentuk pelanggaran lain yang dapat merusak citra Polri.
“Jaga sumpah dan janji. Hindari pelanggaran sekecil apa pun. Ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan pelajaran untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkas Hendri.
Pemberhentian Bripka RP menjadi pengingat bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal terhadap aturan. Setiap personel wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan selama menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Tag: Bripka RP, PTDH Polri, Polres Muara Enim, Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, narkoba, kode etik Polri, disiplin anggota Polri, Sumatera Selatan
Keyword turunan: Bripka Muara Enim dipecat tidak hormat, anggota Polri positif narkoba di Muara Enim, PTDH anggota Polres Muara Enim, penyalahgunaan narkoba anggota Polri, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, keputusan Kapolda Sumsel PTDH.