BACAKORAN.CO -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan membongkar dugaan jaringan narkotika internasional Malaysia - Palembang - Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam dua pengungkapan sepanjang Agustus 2026, petugas menangkap dua tersangka berinisial MB (34) dan DD (46) serta menyita 47,076 kilogram sabu, 9.439 butir ekstasi, dan 1,272 kilogram cairan yang mengandung narkotika Golongan II.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar itu disampaikan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (2/9/2026).
“Ini dia baru main, karena hasil penyelidikan kita bersama Polda maupun BNNP, mereka sudah bermain berapa kali. Karena mereka sudah sering bermain, pola itu terbaca sama kita,” kata Hisar.
BACA JUGA:Lima Polisi Palembang Positif Narkoba Direkomendasikan Dipecat
BACA JUGA:Baku Tembak di Kotabumi Lampung, DPO Senpi-Narkoba Tewas Ditembak Polisi
Kasus pertama menjerat MB. Petugas menangkap pria itu di rumahnya di Perumahan Kirana Surya II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (19/8/2026).
Dari lokasi itu, petugas menemukan tiga kilogram sabu dalam tiga bungkus plastik. BNNP Sumsel juga menyita 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya Heineken dan TikTok.
Selain itu, petugas mengamankan 140 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II dengan total berat sekitar 1,272 kilogram. Satu bungkus kristal putih seberat 1.076 gram juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Penyelidikan mengungkap, MB diduga direkrut menjadi kurir setelah dihubungi seseorang berinisial AP pada 15 Agustus 2026. Dua hari kemudian, seorang pria tak dikenal mengirim lokasi dan foto karung putih berisi narkotika.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Lubuklinggau Tertangkap di Hari Ulang Tahunnya
BACA JUGA:Delapan Bulan, Bidang Pidus Kejari OKU Timur Selamatkan Rp817 Juta Uang Negara
MB kemudian mengambil karung tersebut dan membawanya ke rumah. Narkotika itu dipindahkan ke dalam tas sebelum disimpan di lemari kamar. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkapnya.
Pengungkapan kedua dilakukan terhadap DD di sebuah SPBU di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (25/8/2026).
Saat itu, DD sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam dan mengantre untuk mengisi bahan bakar. Petugas menggeledah kendaraan tersebut dan menemukan 43 bungkus plastik biru berisi sabu seberat 43 kilogram.
Hisar mengatakan, DD diduga telah beberapa kali menjalankan tugas sebagai kurir narkotika. “Kalau catatan kita dari pengakuan dia sudah melakukan pengiriman satu kali. Tapi catatan BNNP pelaku sudah mengirim hampir lima kali,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jangan Asal Pinjam! Ini 7 Ciri Pinjol Legal OJK dan Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Ciri-ciri Pinjaman Online Legal Resmi OJK vs Pinjol Ilegal: Jangan Sampai Terjebak Bunga Mencekik!
Menurut Hisar, tersangka diduga memperoleh upah antara Rp100 juta hingga Rp135 juta untuk setiap pengiriman.
BNNP Sumsel kini memburu pihak yang berada di atas kedua tersangka. Hisar menegaskan pengungkapan tidak akan berhenti pada kurir.
“Prinsip BNN, tangkap kurirnya, tangkap bandarnya, dan miskinkan!” tegasnya.
BNNP Sumsel juga berkoordinasi dengan BNN RI dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Dolar AS Menguat, Rupiah Bertahan di Rp17.730 per USD
BACA JUGA:Kenalan di TikTok, Dua Pemuda Diduga Cabuli Anak di Palembang
Terkait dugaan jaringan narkoba internasional, Hisar menyebut indikasi diperoleh dari karakteristik kemasan barang haram serta data intelijen. Seluruh pengiriman yang terungkap dilakukan melalui jalur darat. “Waktu masuknya ke Sumsel kita belum mendeteksi,” katanya.
Kini MB dan DD bersama seluruh barang bukti diamankan di BNNP Sumsel. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok, pengendali, dan jaringan di balik peredaran narkotika Malaysia-Palembang-PALI.