BACAKORAN.CO – Pengelolaan wakaf uang kini wajib melalui sistem perizinan satu pintu Kementerian Agama (Kemenag).
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi syarat administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola sebelum mendapat penetapan atau terdaftar resmi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Regulasi ini menjadi dasar penguatan legalitas sekaligus tata kelola pengelola wakaf uang di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, legalitas penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. “Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat,” ujar Waryono di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
BACA JUGA:Sistem Merit Diterapkan, Kemenag Sumsel Tegaskan Gender dan Kondisi Fisik Bukan Penghalang Jabatan
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Dorong Pesantren Go Digital: Jamin Hak Belajar Santri
Pernyataan itu disampaikan saat Kemenag menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf. Yakni LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.
Waryono menegaskan, izin negara harus diikuti tata kelola yang transparan dan akuntabel. Lembaga diminta memublikasikan laporan, menjaga komunikasi dengan masyarakat, serta siap menjalani audit dan evaluasi.
Syarat LKS Penerima Wakaf Uang
Berdasarkan PMA 14/2025, lembaga keuangan syariah yang ingin menjadi LKS-PWU harus berstatus badan hukum dan memiliki kantor operasional di Indonesia. Lembaga juga harus bergerak di bidang keuangan syariah serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi'ah.
LKS wajib memiliki sedikitnya dua SDM bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf. Selain itu, lembaga harus memiliki kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur SDM pendukung.
BACA JUGA:Utang Rp20 Juta Diduga Picu Penembakan Pria di Mesuji, Korban Warga OKI
BACA JUGA:Detik-detik Penebang Pohon Tewas Dihantam Batang Kayu, Disaksikan Puluhan Warga
“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” kata Waryono.
Permohonan penetapan diajukan pimpinan LKS kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dokumen yang disiapkan antara lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, profil perusahaan, kerja sama dengan nazir, rencana produk wakaf uang, SOP, formulir Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf Uang, serta struktur kepengurusan.
Setelah dokumen lengkap, Ditjen Bimas Islam melakukan verifikasi. Hasilnya menjadi bahan permintaan saran dan pertimbangan BWI sebelum Menteri Agama menetapkan LKS sebagai penerima wakaf uang.
Prosedur Pendaftaran Nazir
Nazir berbentuk badan hukum juga wajib melewati pemeriksaan kelayakan. Persyaratannya mencakup legalitas, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan serta pelaporan keuangan, hingga kesiapan program pengelolaan dan perlindungan harta wakaf.
BACA JUGA:Terima Kasih Pak Prabowo, Rakyat Katanya Sudah Kaya dan Anak-anak Tak Lagi Kelaparan
BACA JUGA: Buntut Keracunan 566 Santri, SPPG Disanksi Berat dan Diusul Pecat
“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan,” jelas Waryono.
Pendaftaran dimulai melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah dokumen diperiksa, permohonan diteruskan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota dan BWI kabupaten/kota.
Selanjutnya, Ditjen Bimas Islam memeriksa keabsahan dokumen. BWI melakukan uji kelayakan kompetensi yang mencakup kapasitas, integritas, rekam jejak, kelembagaan, tata kelola, serta rencana pengelolaan wakaf. Dalam kondisi tertentu, BWI dapat melakukan visitasi lapangan.
Hasil pemeriksaan dan uji kelayakan kemudian dibahas Ditjen Bimas Islam bersama BWI. Hasil pembahasan menjadi dasar proses penetapan pendaftaran nazir wakaf uang.
BACA JUGA:Kesal Sisa Pembayaran HP, Pria di Tanjung Raja Rampas Motor
BACA JUGA:Laporan Wanita yang Bakar Rumah Mertua di Desa Tambak Diusut Polisi, Mantan Suami Ditetapkan Tersangka
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memiliki jalur yang lebih jelas untuk memastikan lembaga pengelola wakaf uang telah memiliki legalitas dan memenuhi standar yang ditetapkan negara.