Rencana program tersebut disampaikan Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Menurut Airlangga, kebutuhan anggaran untuk program BSU tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
Namun, rencana anggaran dan target penerima tidak berarti seluruh pekerja langsung berhak memperoleh bantuan. Penetapan penerima tetap menunggu aturan pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah.
Kapan BSU 2026 Cair?
Pemerintah menargetkan pelaksanaan BSU pada kuartal IV 2026.
Periode tersebut mencakup Oktober, November, dan Desember.
Meski begitu, tanggal pasti pencairan belum diumumkan dalam keterangan yang disampaikan Airlangga pada 30 September 2026.
Pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) beserta ketentuan pendukung lainnya sebelum program diberlakukan.
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengumumkan waktu pelaksanaan setelah persiapan regulasi tersebut selesai.
Artinya, pekerja perlu membedakan antara rencana penyaluran pada kuartal IV dan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan secara resmi. Keduanya tidak sama.
Sebelum ada pengumuman lebih lanjut, informasi mengenai tanggal transfer, mekanisme penyaluran, serta persyaratan terbaru perlu menunggu konfirmasi pemerintah.
BACA JUGA:KPK Turun Tangan Awasi Bantuan Gempa NTT, Pemda Diminta Pastikan Tak Ada Penyelewengan
Berkaca dari BSU 2025, Ini Syarat Penerimanya
Ketentuan BSU 2025 dapat menjadi gambaran awal mengenai persyaratan yang pernah digunakan pemerintah.
Akan tetapi, daftar berikut bukan syarat resmi BSU 2026 dan tidak boleh dianggap otomatis berlaku kembali.
Pada 2025, kriteria penerima BSU meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).