BACAKORAN.CO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 direncanakan menyasar 13,3 juta pekerja dengan total bantuan Rp900 ribu per orang. Namun, hingga 12 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi batas gaji maksimal dan kriteria lengkap penerima BSU tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang direncanakan berjalan pada kuartal IV 2026, yakni Oktober hingga Desember.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.
Lantas, apakah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta masih berhak mendapatkan BSU Rp900 ribu pada 2026? Berikut penjelasan mengenai rencana pencairan, aturan penerima tahun sebelumnya, hingga hal yang perlu dipersiapkan pekerja.
Gaji Maksimal Penerima BSU 2026 Belum Diumumkan
Pertanyaan mengenai batas gaji menjadi salah satu hal yang paling banyak diperhatikan pekerja menjelang pencairan BSU 2026.
Pasalnya, ketentuan penghasilan merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Pada penyaluran BSU 2025, pekerja yang memenuhi kriteria memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Meski demikian, batas gaji tersebut belum dapat dipastikan berlaku kembali pada program BSU 2026.
Pemerintah masih perlu menetapkan ketentuan resmi sebelum pekerja bisa memastikan apakah dirinya memenuhi syarat.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh karyawan bergaji Rp3,5 juta atau kurang otomatis mendapatkan BSU tahun ini.
Besaran gaji hanyalah salah satu aspek. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kategori pekerjaan, serta ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah juga perlu diperhatikan apabila kembali menjadi bagian dari persyaratan penerima.
BACA JUGA:Viral Video Menhan Sjafrie Minta Bantuan Helikopter Swasta, Publik Pertanyakan: APBN Buat Apa?
BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu Dibayar Sekaligus
Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah merencanakan bantuan untuk 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, perhitungan bantuan untuk setiap penerima adalah sebagai berikut:
- Bantuan per bulan: Rp300.000.
- Periode bantuan: tiga bulan.
- Total bantuan: Rp900.000 per pekerja.
- Target penerima: 13,3 juta pekerja.