Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan Lagi Setelah 25 Tahun Kosong, Ini Sosok Calon Pengganti Fachrul Razi
Presiden Prabowo akan melantik kembali jabatan Wakil Panglima TNI. --Polres Pesawaran
Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin negara saat itu menandatangani peraturan ini untuk memastikan struktur organisasi TNI menjadi lebih lengkap dan fungsional.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Panglima TNI adalah pemimpin tertinggi di jajaran TNI dan memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
Mengacu pada Pasal 14 ayat (3) perpres tersebut, “panglima dibantu oleh wakil panglima.”
Artinya, keberadaan Wakil Panglima TNI akan memperkuat koordinasi internal serta mendukung pelaksanaan tugas-tugas harian panglima secara efektif.
Tugas utama Wakil Panglima TNI yang diatur dalam perpres ini meliputi empat aspek penting.
Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian panglima.
Kedua, memberikan masukan terkait kebijakan pertahanan negara, postur TNI, pengembangan doktrin dan strategi militer, serta pembinaan kekuatan.
BACA JUGA:Warga Surabaya Waspada! Harga Beras dan Minyak Merangkak Naik, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Geger! Seorang Pria Ngaku-ngaku Jadi Polisi Ricuh di Parkiran Mal Grand Indonesia, KTP Diperiksa
Ketiga, Wakil Panglima TNI bertugas untuk menjalankan tugas Panglima TNI saat Panglima sedang berhalangan, baik sementara maupun tetap.
Terakhir, Wakil Panglima juga melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai arahan langsung dari Panglima TNI.
Secara strategis Wakil Panglima TNI berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan tri matra darat, laut dan udara untuk mencapai interoperabilitas atau kerja sama yang terintegrasi.
Posisi ini berada langsung di bawah panglima dan bertanggung jawab penuh kepada pimpinan utama TNI.