bacakoran.co

Kadispora OKU Selatan Ditahan Jaksa Tersangka Korupsi Anggaran Tahun 2023, Seret Pejabat dan Anggota DPRD

Kadispora OKU Selatan Abdi Irawan S STP MSi ditahan Jaksa Kejari OKU Selatan. (foto: ist)--

BACAKORAN.CO -- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan Abdi Irawan S STP MSi, Rabu 10 September 2025 ditahan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.

Abdi Irawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran Dispora OKU Selatan tahun 2023.

Abdi Irawan ditetapkan sebagai tersangka bersama salah seorang anak buahnya yaitu Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi, 
Deni Ahmad Rifai.

Perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara  mencapai Rp913.875.134.  Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan hingga 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Kompak, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI Kembalikan Uang Rp120 juta

BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 2 Camat Aktif, Diduga Terlibat Korupsi Belanja Modal Dispora tahun 2022

Kepala Kejari  OKU Selatan, Beni Putra SH MH, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan mendalam. 
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap.

"Status P21 ini menandakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penuntutan,"katanya. Penahanan dilakukan berdasarkan surat nomor PR–506/L.6.23/Dti.1/09/2025. 

Lebih lanjut Beni Putra menjelaskan,  kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pada sejumlah kegiatan.  "Artinya ada kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan, namun kenyataannya tidak sesuai atau bahkan tidak ada sama sekali,"urainya.

"Kegiatan-kegiatan yang seharusnya mendukung pengembangan kepemudaan dan olahraga diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. 

BACA JUGA:Rekor Lagi! Harga Emas Tak Terkendali, Sudah Naik 40% dalam Setahun, Jadi Segini!

BACA JUGA:Senayan Geger! Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Segera Ambil Langkah Ini!

Berdasarkan laporan hasil audit  Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) total kerugian negara akibat kasus korupsi Dispora ini mencapai Rp913.875.134.

Kedua tersangka dijerat  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

Beni Putra menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Dispora OKU Selatan ini masih berpotensi terus berkembang.  Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Survei BI: Kepercayaan Konsumen RI Anjlok ke Titik Terendah dalam 3 Tahun!

BACA JUGA:Anggota DPR RI Perempuan dari Partai Gerindra Menyatakan Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara itu dikutip dari harianokuselatan.bacakoran.co, Kuasa Hukum Abdi Irawan  yaitu  M Firdaus SH MH,  meminta Kejaksaan Negeri OKU Selatan serius mendalami dugaan keterlibatan pejabat aktif di Pemkab OKU Selatan yang diduga ikut terlibat.

“Pada 2022–2023, sempat ada rapat tertutup yang memunculkan kewajiban setoran 30 persen dari setiap UPTD, termasuk di Dispora., Aliran dana itu diduga lewat Bagian Keuangan. Bahkan ada dugaan mengalir ke pihak dewan,” ujar Firdaus.

Firdaus berharap, penyidik tidak berhenti pada penetapan kliennya saja . “Kami minta agar BAP klien kami ditindaklanjuti. Jangan sampai ada aktor lain yang bebas,” katanya.

Sementara itu, Kajari OKU Selatan, Beni Putra SH MH yang di konfrontir pernyataan kuasa hukum tersangka, menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada perkara utama.

BACA JUGA:Tragis! Pria di OKU Timur ini Gorok Leher Ibu Kandung hingga Tewas, Pelaku Hanya Diam di Tempat

BACA JUGA:Viral Dugaan Mobil Polisi Jadi Taksi Gelap di Tembagapura, Kapolres: Tidak Ada Pungutan Seperti di Video

“Kalau nanti di persidangan muncul bukti dan saksi kuat, tentu tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Tapi saat ini, kita proses dulu yang sudah ditetapkan,” katanya.

Kadispora OKU Selatan Ditahan Jaksa Tersangka Korupsi Anggaran Tahun 2023, Seret Pejabat dan Anggota DPRD

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- kabupaten ogan komering ulu (oku) selatan, sumatera selatan , rabu 10 september 2025 jaksa kejaksaan negeri (kejari) oku selatan.

abdi irawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dispora oku selatan tahun 2023.

abdi irawan ditetapkan sebagai tersangka bersama salah seorang anak buahnya yaitu kepala bidang (kabid) peningkatan prestasi, 
.

perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara  mencapai rp913.875.134.  keduanya ditahan di lapas kelas iib muaradua, oku selatan hingga 20 hari kedepan.

kepala kejari  oku selatan, beni putra sh mh, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan mendalam. 
berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap.

"status p21 ini menandakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penuntutan,"katanya. penahanan dilakukan berdasarkan surat nomor pr–506/l.6.23/dti.1/09/2025. 

lebih lanjut beni putra menjelaskan,  kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pada sejumlah kegiatan.  "artinya ada kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan, namun kenyataannya tidak sesuai atau bahkan tidak ada sama sekali,"urainya.

"kegiatan-kegiatan yang seharusnya mendukung pengembangan kepemudaan dan olahraga diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. 



berdasarkan laporan hasil audit  aparatur pengawasan internal pemerintah (apip) total kerugian negara akibat kasus korupsi dispora ini mencapai rp913.875.134.

kedua tersangka dijerat  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18, serta pasal 12 huruf f undang-undang tindak pidana korupsi. 

beni putra menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi dispora oku selatan ini masih berpotensi terus berkembang.  menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. 



sementara itu dikutip dari harianokuselatan.bacakoran.co, kuasa hukum abdi irawan  yaitu  m firdaus sh mh,  meminta kejaksaan negeri oku selatan serius mendalami dugaan keterlibatan pejabat aktif di pemkab oku selatan yang diduga ikut terlibat.

“pada 2022–2023, sempat ada rapat tertutup yang memunculkan kewajiban setoran 30 persen dari setiap uptd, termasuk di dispora., aliran dana itu diduga lewat bagian keuangan. bahkan ada dugaan mengalir ke pihak dewan,” ujar firdaus.

firdaus berharap, penyidik tidak berhenti pada penetapan kliennya saja . “kami minta agar bap klien kami ditindaklanjuti. jangan sampai ada aktor lain yang bebas,” katanya.

sementara itu, kajari oku selatan, beni putra sh mh yang di konfrontir pernyataan kuasa hukum tersangka, menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada perkara utama.



“kalau nanti di persidangan muncul bukti dan saksi kuat, tentu tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. tapi saat ini, kita proses dulu yang sudah ditetapkan,” katanya.

Tag
Share